Senin, 04 Juli 2016

Standarisasi Jaringan ISP

Selamat Pagi semua...
Kembali lagi membuat blog setelah sekian lama menghilang.
Pada kesempatan ini saya akan menceritakan sedikit secara global tentang PT.ISP (Internet Service Provider).

Saya akan menjelaskan tentang
  • ISP
  • APJII
  • ASN
  • BGP
Internet Service Provider (ISP)
Internet service provider (ISP) adalah perusahaan atau badan yang menyediakan jasa sambungan internet dan jasa lainnya yang berhubungan.

ISP ini mempunyai jaringan baik secara domestik maupun internasional sehingga pelanggan atau pengguna dari sambungan yang disediakan oleh ISP dapat terhubung ke jaringan Internet global. Jaringan di sini berupa media transmisi yang dapat mengalirkan data yang dapat berupa kabel (modem, sewa kabel, dan jalur lebar), radio, maupunVSAT.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
APJII didirikan pada 15 Mei 1996. Pada masa jabatan 3 tahun pertama, dewan pengurus yang ditunjuk diminta untuk melakukan beberapa kunci program yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Kunci program yang dinilai strategis antara lain:
  1. Tarif Jasa Internet
  2. Pembentukan Indonesia - Network Information Center (ID-NIC)
  3. Pembentukan Indonesia Internet Exchange (IIX)
  4. Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
  5. Usulan Jumlah dan Jenis Provider
Program Pengusulan Tarif Jasa Internet dan Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi telah berhasil dilaksanakan dengan baik dengan keluarnya beberapa keputusan pemerintah, yakni :

  1. Surat Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.59/PR.301/MPPT-96 tanggal 30 Juli 1996 tentang Tarif Jasa Internet.
  2. Surat Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.2/PR.301/MPPT-97 tanggal tentang Tarif Jasa Sirkit Langganan (Leased Circuit) Termasuk penjabarannya, 
Sesuai Surat SEKJEN DEPARPOSTEL R.I. Nomor PR.301/9/5/PPT-97 tanggal 28 Februari 1997 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Internet adalah Operator Jasa Telekomunikasi.
Logo APJII 
Apjii

APJII memberikan layanan-layanan menguntungkan bagi anggota, diantaranya adalah:
  1. Koneksi IIX [Indonesia Internet Exchange]. 
  2. APJII –NIR [Alokasi IP Address dan AS Number] 
  3. Penyelenggaraan komunikasi dan konsultasi diantara anggota, antara anggota dengan Pemerintah, antara anggota dengan asosiasi/organisasi semitra didalam dan diluar negeri, serta antara anggota dengan dunia usaha pada umumnya.
  4. Penyediaan sumber-sumber informasi yang berkaitan dengan kebutuhan anggota.
  5. Perlindungan kepentingan anggota, memberikan masukan kepada Pemerintah melalui departemen terkait mengenai berbagai masalah demi kepentingan anggota.
  6. Penyelenggaraan Seminar dan Training.
MISI DAN TUJUAN

APJII memiliki misi dan tujuan sebagai berikut :
  1. Membantu para anggota dalam menyediakan jasa Internet yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia. 
  2. Memasyarakatkan Internet dalam menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. 
  3. Mendukung terciptanya peluang bisnis pengusaha Indonesia melalui penyediaan sarana informasi dan komunikasi global. 
  4. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan ekonomi di tanah air melalui kesempatan akses terhadap informasi dan komunikasi secara merata di seluruh pelosok Indonesia. 
  5. Membantu para anggota dalam menyediakan sumber-sumber informasi mengenai Indonesia. 
  6. Meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam kerjasama Internasional.
TUGAS-TUGAS POKOK APJII

APJII mempunyai tugas-tugas pokok sebagai berikut:
  1. Membina dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan di antara para anggotanya. 
  2. Melindungi kepentingan para anggota. 
  3. Membantu usaha arbitrase dalam arti menengahi, mendamaikan dan menyelesaikan diantara anggota. 
  4. Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antar anggota, antara anggota dengan Pemerintah dan antara anggota dengan asosiasi/organisasi semitra di dalam dan luar negeri, serta dunia usaha pada umumnya. 
  5. Menyelenggarakan hubungan dengan badan perekonomian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan dan bermanfaat bagi APJII, baik nasional maupun Internasional. 
  6. Menjadi mitra Pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi Nasional dan Internasional, sehingga seluruh sumber daya yang ada dapat digerakkan secara terpadu, efisien dan efektif.
sumber https://apjii.or.id/pengurus/latar_belakang

Autonomus System Number (ASN)
Autonomus System adalah kumpulan IP routing prefiks bawah yang dikendalikan satu atau lebih jaringan operator atas nama badan administrasi tunggal atau domain yang menyajikan umum, kebijakan routing yang jelas ke internet. 

Setiap ISP harus memiliki ASN jika tidak maka tidak bisa dikatakan ISP. Jika ada badan atau orang pribadi yang menyalukan jasa internet untuk mendapatkan keuntungan, jelas telah melanggar hukum.

Meskipun mempunyai banyak AS (Autonomus System) yang didukung ISP, internet hanya melihat pada kebijakan Routing ISP. ISP harus memiliki nomor ASN yang resmi.

ASN merupakan nomor unik yang terdiri dari 16-bit yang diberikan oleh American Registry of Internet Numbers (ARIN) yang menjamin tidak adanya duplikasi nomor.

ASN yang unik dialokasikan untuk setiap AS (Autonomus System) berfungsi untuk BGP routing. Nomor AS sangatlah penting, digunakan untuk mengidentifikasi setiap jaringan di internet.

Border Gateway Protocol (BGP)

BGP adalah salah satu routing protocol yang berfungsi untuk mempertukar informasi antar Autonomus System (AS). BGP memanfaatkan protocol TCP untuk pertukaran informasi antar router. Dengan protocol TCP, BGP tidak perlu lagi menggunakan protocol lain untuk menangani fragmentasi, retransmisi, acknowledgement, dan sequencing.

Berdasarkan fungsi, routing protocol BGP dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu iBGP dan eBGP.

  1. iBGP (internal Border Gateway Protocol) Internal BGP adalah hubungan antar dua router yang berada dalam satu hak administrasi atau memiliki satu AS (Autonomus System) yang sama.
  2. eBGP (external Border Gateway Protocol) External BGP adalah hubungan antar dua router atau lebih yang memiliki AS (Autonomus System) berbeda serta administrasi yang berbeda.
source : http://taskmpls.blogspot.co.id/p/border-gateway-protocol-bgp.html